Untuk mengantisipasi permasalahan yang timbul dalam hubungan industrial Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia telah memutuskan agar pengusaha dan pekerja bersama-sama membentuk lembaga kerjasama bipartit, pembentukannya berdasarkan Kepmen no.: KEP/.255/MEN/2003 tentang pembentukan dan susunan keanggotaan Lembaga Kerjasama Bipartit (LKS Bipartit), yang antara lain fungsinya sebagai berikut :
- Sebagai forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah antara pengusaha dan wakil serikat pekerja/serikat buruh atau pekerja/ buruh pada tingkat perusahaan.
- Sebagai forum untuk membahas hubungan industrial di perusahaan guna meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan pekerja/buruh yang menjamin kelangsungan usaha dan menciptakan ketenangan kerja.
Dengan dibentuknya LKS Bipartit pengusaha dapat mengkomunikasikan setiap kebijakannya yang berkaitan dengan kesejahteraan pekerja, dapat mendeteksi dini permasalahn hubungan industrial, dan baik pengusaha maupun pekerja dapat saling menyampaikan pendapat dan sarannya sehingga dapat menciptakan suatu hubungan industrial yang jelas, tegas, santun dan harmonis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar