Minggu, 31 Mei 2009

Kedepankan niat baik

Hubungan industrial yang harmonis dan saling menguntungkan dapat ditentukan sedini mungkin dengan mengedepankan niat dan kerjasama yang baik, jujur, tegas, santun dan memahami tujuan kerjasama yang akan dicapai. Niat kerjasama yang baik harus dimiliki oleh pengusaha maupun pekerja diantaranya adalah sebagai berikut :

Pengusaha :
  • Meniatkan kerjasama dengan sikap jujur, tegas, dan santun
  • Membuat dan mematuhi perjanjian yang disepakati kedua belah pihak
  • Memahami hak dan kewajibannya
  • Memahami tujuan kerjasama yang akan dicapai perusahaan dan pekerja
  • Menciptakan komunikasi yang baik dan transparan
  • Menempatkan pekerja sebagai mitra

Pekerja :

  • Meniatkan kerjasama dengan sikap jujur, loyal, dan santun
  • Membuat dan mematuhi perjanjian yang disepakati kedua belah pihak
  • Memahami hak dan kewajibannya
  • Menghasilkan pekerjaan yang minimal sesuai target yang ingin dicapai perusahaan
  • Mengkomunikasikan hal yang dinggap tidak sesuai
  • Memahami pengusaha sebagai pemberi kerja

Rabu, 27 Mei 2009

Forum komunikasi pengusaha dan pekerja

Telah banyak terjadi permaslahan hubungan industrial yang berakibat terganggunya konsentrasi kerja dan berusaha, kalau kita perhatikan sebenarnya dapat diselesaikan secepat mungkin, namun karena tidak adanya komunikasi atau sarana komunikasi yang dapat menjembatani permasalahan yang dihadapi sehingga menjadi berlarut-larut dan menjadi besar sehingga merugikan baik pengusaha maupun pekerja.

Untuk mengantisipasi permasalahan yang timbul dalam hubungan industrial Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia telah memutuskan agar pengusaha dan pekerja bersama-sama membentuk lembaga kerjasama bipartit, pembentukannya berdasarkan Kepmen no.: KEP/.255/MEN/2003 tentang pembentukan dan susunan keanggotaan Lembaga Kerjasama Bipartit (LKS Bipartit), yang antara lain fungsinya sebagai berikut :


  • Sebagai forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah antara pengusaha dan wakil serikat pekerja/serikat buruh atau pekerja/ buruh pada tingkat perusahaan.

  • Sebagai forum untuk membahas hubungan industrial di perusahaan guna meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan pekerja/buruh yang menjamin kelangsungan usaha dan menciptakan ketenangan kerja.

Dengan dibentuknya LKS Bipartit pengusaha dapat mengkomunikasikan setiap kebijakannya yang berkaitan dengan kesejahteraan pekerja, dapat mendeteksi dini permasalahn hubungan industrial, dan baik pengusaha maupun pekerja dapat saling menyampaikan pendapat dan sarannya sehingga dapat menciptakan suatu hubungan industrial yang jelas, tegas, santun dan harmonis.

Selasa, 26 Mei 2009

Komunikasi dalam hubungan industrial

Hubungan antarmanusia (human relation) merupakan hubungan kemanusian yang dapat diciptakan atas kesadaran dan kesediaan melebur keinginan individu demi bersatunya kepentingan bersama. untuk menciptakan hubungan antarmanusia yang harmonis memerlukan kecakapan dan ketrampilan dalam berkomunikasi.

Dalam hubungan industrial, komunikasi merupakan hal yang penting, mengingat komunikasi sangat efektif digunakan sebagai penyampaian informasi dari pengusaha kepada pekerja baik dalam bentuk formal maupun informal atau dalam bentuk vertikal maupun horizontal..

Komunikasi dua arah (two-way trafic) dalam hubungan industrial dapat dilaksanakan sebagai salah satu langkah apabila suatu kebijakan industrial akan diambil, sebaiknya pengusaha dan pekerja duduk bersama-sama untuk mengkomunikasikan tujuan kebijakan yang akan diberlakukan, hal ini ditempuh agar kebijakan yang diputuskan dapat dimengerti, dipahami dengan jelas maksud dan tujuannya, sehingga dalam pelaksanaannya dapat ditaati, dijaga dan dihormati.

Kamis, 07 Mei 2009

Ketenagakerjaan Online




Menu

  • Home
  • Tentang kami
  • Konsultasi Ketenagakerjaan Online
  • Pelayanan dan Jasa pelayanan

Home

Kami ingin berbagi pengalaman membantu menyelesaikan permasalahan anda baik pribadi maupun perusahaan dalam mengahadapi masalah ketenagakerjaan khususnya hubungan industrial dan administrasinya. kami hadir sebagai mitra yang akan memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut agar dapat tercapai suatu pemahaman dan tercipta hubungan industrial yang harmonis sesuai peraturan yang berlaku.



Tentang Kami

Kami mengkhususkan perhatian dibidang ketenagakerjaan, mengingat banyaknya permasalahan hubungan industrial yang disebabkan keterbatasnnya waktu, ketidaktahuan dan atau ketidakpatuhan salah satu pihak terhadap peraturan perundanagn yang berlaku, kami akan memberikan konsultasi ketenagakerjaan online yang mengacu pada pengalaman kami selama lebih 23 tahun dalam menangani bidang ketenagakerjaan

Mengingat pekerjaan merupakan hal yang sangat penting bagi kehidupan orang/pribadi maupun perusahaan dalam menjalankan produksi/bisnisnya. Maka untuk terwujudnya hubungan industrial yang hamonis dan saling menguntungkan, kami bersedia membantu memberikan solusi apabila terjadi perselisihan hubungan industrial baik pribadi maupun perusahaan

Merupakan suatu kebahagiaan bagi kami mendapat kepercayaan anda untuk membantu menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan dan administrasinya, untuk tujuan tersebut kami menawarkan kerjasama konsultasi online secara baik dan benar

.

Konsultasi Ketenagakerjaan Online

Kami membagi 4 jenis konsultasi :

  • Ketenagakerjaan, yang meliputi :
    a) hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja, b) kontrak kerja, c) perselisihan industrial, d) pemutusan hubungan kerja

  • Pembuatan draft Kontrak Kerja dalam bentuk KKWT (kesepakatan kerja waktu tertentu) atau KKWTT (kesepakatan kerja waktu tidak tertentu), SK (surat keputusan mengenai kebijakan yang terkait hubungan industrial)


  • Pembuatan PP (peraturan perusahaan), KKB (kesepakatan kerja bersama)

  • Konsultasi ketenagakerjaan secara tetap, minimal kerjasama 2 tahun.

Pelayanan kami

Kontak
Ratna Soekarya Hp. 0811-965696

E-mail : rsoekarya@yahoo.co.id

http://ratnasoekarya.blogspot.com/ atau http://www.ratnasoekarya.cc.cc


Cara pelayanan


  • Kami akan menjawab secara jelas permasalahan hubungan industrial sesuai harapan anda yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku dan kami menjaga kerahasian anda pribadi maupun perusahaan


  • Jawaban akan kami sampaikan kepada anda setelah kami mendapat fax bukti transfer jasa pelayanan ke rek. Bank Mandiri 1280093011671 dan atau konfirmasi melalui sms

.

Jasa pelayanan

  • Konsultasi hubungan industrial dan pemutusan hubungan kerja Rp.150.000,-

  • Pembuatan draft perjanjian kerja/kontrak kerja dalam bentuk KKWT, KKWTT, KS kebijakan yang terkait hubungan iundustrial Rp. 200.000,-

  • Pembuatan draft PP (peraturan perusahaan), KKB (kesepakatan kerja bersama). pembuatan baru maupun perpanjangan, biaya akan disesuaikan kondisi PP atau KKB yang akan dibuat/dituangkan

  • Konsultasi ketenagakerjaan secara tetap Rp. 2.500.000,-/perbulan, minimal kerjasama 2 tahun. kerjasama ini tidak termasuk dalam pembuatan draft PP, KKB atau penyelesaian pemutusan hubungan kerja.

.


Sepatah kata


Saya menyampaikan jasa konsultasi ketenagakerjaan dengan maksud dan tujuan membagi pengalaman saya selama dua puluh tiga tahun lebih berkecimpung dan menangani masalah ketenagakerjaan di perusahaan grup tempat saya bekerja. Pada mulanya saya tidak begitu tertarik menekuni bidang ketenagakerjaan akan tetapi kondisi membuat saya berubah setelah tahun sembilan belas sembilan puluh delapan dimana telah terjadi reformasi di Indonesia dan reformasi inipun saya rasakan juga terjadi di bidang ketenagakerjaan yaitu adanya perubahan sikap mental tenaga kerja ditempat saya bekerja.


Dengan perubahan tersebut saya menyadari bahwa menekuni dan menangani bidang ketenagakerjaan merupakan hal yang sangat menarik, mempunyai seni memahami kehendak orang dan juga sarat dengan ibadah karena penanganan ini menyangkut kehidupan manusia serta menyangkut hak dan keawjiban pengusaha sebagai pemberi kerja dan pekerja yang menjalankan pekerjaan yang kedua-duanya terikat dalam suatu hubungan industrial.


Hubungan industrial adalah sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam hubungan industrial peranan pengusaha dan pekerja sama-sama pentingnya dan saling mengisi, didalam proses hubungan tersebut tidak jarang terjadi kesalahpahaman yang sebenarnya adalah hal yang biasa dan dapat diselesaikan secara musyawarah dengan baik, kejadian seperti ini biasanya apabila hubungan kerja dimulai dengan perjanjian/kesepakatan kerja yang jelas, tegas dan dipahami oleh kedua pihak. akan tetapi banyak juga terjadi kesalahpahaman yang sulit diselesaikan secara musyawarah kejadian ini biasanya apabila kita tinjau perjanjian/kesepakatan kerjanya kurang jelas dan tidak tegas pembatasannya.


Dalam hubungan industrial sebaiknya pihak pengusaha maupun pihak pekerja membiasakan diri untuk memulai hubungan industrial dengan jelas, tegas dan memahami hak dan kewajibanya masing-masing sehingga apabila terjadi suatu kesalahpahaman dalam perjalanan hubungannya, maka tidak akan sulit dalam penyelesaiannya.
Harapan kami semoga pengusaha dan pekerja dapat mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan....Amin




















































































































































































































































































































Selasa, 05 Mei 2009

Yuk.. mensyukuri kerja



Bekerja merupakan hal yang penting bagi orang pribadi, karena diantaranya kerja itu sebagai suatu kehidupan, sumber penghasilan, kewajiban, prestise, aktualisasi diri, pengabdian kepada sesama dan yang terpenting adalah ibadah sebagai pernyataan syukur atas kehidupan di dunia.

Yuk memahami, mensyukuri dan menikmati pekerjaan yang menjadi tanggung jawab kita, agar dapat tercipta sikap dan perilaku baik yang dapat menambah kesadaran dan semangat terhadap kerja yang menjadi tanggung jawab kita.Dengan rasa syukur yang mendalam akan menciptakan suatu kreatifitas kerja dan hasil yang baik.